CITES (Konvensi Perdagangan Internasional untuk Spesies Tumbuhan dan Satwa Liar yang Terancam Punah) adalah perjanjian yang mengikat secara hukum antara 182 Pihak (181 negara dan UE) yang menetapkan aturan internasional untuk perdagangan hewan dan tumbuhan liar. CITES ditandatangani pada 3 Maret 1973, dan 3 Maret dinyatakan sebagai Hari Kehidupan Alam Liar Sedunia oleh Sidang Umum PBB tahun 2013.
CITES adalah perjanjian konservasi global pertama yang mulai berlaku pada tahun 1975 dan lebih dari 40 tahun kemudian tetap menjadi salah satu alat paling berpengaruh di dunia bagi konservasi keanekaragaman hayati. Saat ini, CITES mengatur perdagangan internasional untuk lebih dari 35.000 spesies tanaman dan hewan, termasuk produk dan turunannya, memastikan kelangsungan hidup mereka di alam liar dan kebermanfaatannya bagi kehidupan masyarakat lokal dan lingkungan global.
Pada KTT Rio + 2012 CITES dianggap sebagai konvensi penting yang berdiri di titik temu antara perdagangan, lingkungan dan pembangunan, dan pada tahun 2015 Sidang Umum PBB mengakui CITES sebagai penyedia kerangka hukum yang mengatur perdagangan legal dan menangani perdagangan gelap kehidupan alam liar.
CITES adalah konvensi yang fokus, berorientasi pada tindakan dan kesepakatan untuk menangani perdagangan gelap kehidupan alam liar melalui tiga intervensi utama: penegakan hukum, mata pencaharian dan pengurangan permintaan, yang mana ketiga isu tersebut menjadi prioritas utama dalam agenda pertemuan ke-17 Konferensi Para Pihak CITES yang akan datang (CoP17), yang dikenal sebagai Konferensi Kehidupan Alam Liar Sedunia, diadakan di Johannesburg akhir 2016.
Sekretariat CITES bekerja dengan mitra globalnya dalam Konsorsium Internasional Penanggulangan Kriminalitas pada Kehidupan Alam Liar dan Hutan (ICCWC) guna memberikan dukungan terkoordinasi kepada negara-negara di tingkat nasional dan regional dalam menangani perdagangan gelap kehidupan alam liar, serta bekerja sama dengan PBB dan banyak mitra antar pemerintah internasional dan non pemerintah lainnya dalam meningkatkan mata pencaharian dan mengurangi permintaan.
Rencana Aksi Gading Nasional (NIAP) yang dikembangkan bersama CITES adalah contoh bagus dari tindakan-tindakan yang dilakukan berdasarkan Konvensi. NIAP mewajibkan negara-negara utama pada jalur rantai pasokan ilegal yang terlibat dalam perdagangan ilegal gading gajah untuk mengambil langkah-langkah tak berkepanjangan guna mengatasi perdagangan gelap ini, termasuk melalui perundang-undangan, penegakan hukum dan pembentukan kesadaran publik.
Kami senang bisa bekerja sama dengan mitra PBB kami dalam kampanye PBB pertama melawan perdagangan kehidupan alam liar ilegal.